Jual beli merupakan kegiatan yg plg banyak dilakukan oleh manusia, dari
jual beli kebutuhan premier seperti makanan, minuman, sembako, sampai kebutuhan
sekunder seperti HP, mobil, dan sebagainya, termasuk Jual Beli rumah (tanah dan
bangunan).
Dari sekian banyaknya transaksi Jual
Beli Rumah yg terjadi, tentu banyak pula permasalahan yang terjadi. Contohnya:
uda byr pjk, uda ttd Akta Jual Beli (AJB), uda bayar biaya AJB + pengurusan
Balik Nama Sertipikat, sudah melunasi ke penjual, eh sampe di Kantor Pertanahan
gak bisa diproses gara2 tanahnya kena sengketa. Tentu pembeli akan dirugikan
dengan hal semacam ini.
Oleh karena itu, sehubungan dengan
MELEK HUKUM yg ada di KASKUS ini, saya kira perlu sedikit pengetahuan mengenai
Jual Beli bagi orang awam agar kita sebagai Pembeli/Penjual bisa sama2 nyaman
bertransaksi.
Beberapa Hal Penting Sebelum
Melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan:
- Perhatikan apakah orang yg akan menjual memang benar
pemilik (pemegang hak)
Contoh: nama penjualnya A, tp tertulis di Sertipikat X. Artinya A bukanlah pemilik. Bisa jadi A itu Ahli Waris X atau A membeli dari X tanpa AJB untuk menhindari Pajak atau ada Kuasa Menjual dari X kepada A, dst. - Perhatikan apakah anda sebagai calon Pembeli adalah subyek
yg diperbolehkan memiliki tanah dan bangunan tsb?
Contoh: agan adalah WNA atau mempunyai pasangan kimpoi WNA tanpa ada Perjanjian Pisah Harta, maka agan tidak dapat memilikinya. - Perhatikan apakah anda membeli tanah pertanian di luar wilayah anda.
Contoh:
agan di Surabaya pengen beli tanah pertanian di Bali. Maka itu tidak
diperbolehkan. Ada larangan kepemilikan tanah absente.
- Perhatikan apakah tanah yg agan beli sudah di luar
batas maksimum/belum.
Sebab setiap orang maksimum hanya boleh punya sebanyak 5 bidang dengan luas 2 hektar saja. - Perhatikan apakah jangka waktu hak sudah berakhir atau belum. Sebab untuk SHGB dan SHGU ada jangka waktunya. Jangan sampai agan membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.
- Perhatikan apakah di atas tanah yg akan agan beli ada
hak yg lebih tinggi.
Contoh: agan akan beli tanah SHGB yg di atasnya ada Hak Pengelolaan (HGB dibuat di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan). Maka Penjual dan agan harus izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut. - Perhatikan apakah rumah yg agan beli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (roya). Apabila demikian, maka agan harus meminta SURAT ROYA dan SURAT LUNAS dari Penjual agar nantinya dapat di balik nama.
Sumber: http://id.shvoong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar