Jual tanah di Palembang,
Sumber: http://id.shvoong.com
Dalam proses pembelian rumah atau
tanah, diperlukan akta jual beli dan balik nama. Akta jual beli dan balik nama
ini berguna untuk memperkuat legalitas kepemilikan pembeli atas rumah atau
tanah yang dibeli, sehingga tidak menimbulkan suatu masalah di kemudian hari.
Jika anda membeli rumah atau tanah tanpa mengurus akta jual beli dan balik
nama, maka akan dapat mempersulit anda untuk balik nama sertipikat di kemudian
hari, jika penjual atau nama yang tertera disertipikat meninggal dunia dan tak
ada pewarisnya atau yang bersangkutan telah pindah rumah tapi tidak diketahui
alamat pastinya. Oleh karena itu demi kebaikan anda di kemudian hari, maka
sudah selayaknya anda mengurus akta jual beli dan balik nama jika membeli rumah
atau tanah. Lalu apa syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus akta jual
beli dan balik nama rumah atau tanah tersebut?
Adapun syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut :
1. Syarat Bagi Penjual
a. Sertipikat Rumah atau Tanah Asli
b. Fotocopy KTP suami istri yang masih berlaku (jika belum kawin harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan)
c. Fotocopy KSK
d. Surat Nikah (jika sudah menikah)
e. SPPT PBB Tahun Terakhir
f. STTS 10 Tahun terakhir (Tergantung Notaris kadang2 minta 6 tahun terakhir)
g. Pajak Penjual
2. Syarat Bagi Pembeli
a. Fotocopy KTP suami istri yang masih berlaku (jika belum kawin harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan)
b. Fotocopy KSK
c. Surat Nikah
d. Pajak Pembeli
Selain syarat di atas, anda juga harus menyiapkan biaya akta jual beli dan dan balik nama (biaya ini dapat anda tanyakan pada notaris).
Semoga bermanfaat bagi anda.
Adapun syarat-syaratnya antara lain sebagai berikut :
1. Syarat Bagi Penjual
a. Sertipikat Rumah atau Tanah Asli
b. Fotocopy KTP suami istri yang masih berlaku (jika belum kawin harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan)
c. Fotocopy KSK
d. Surat Nikah (jika sudah menikah)
e. SPPT PBB Tahun Terakhir
f. STTS 10 Tahun terakhir (Tergantung Notaris kadang2 minta 6 tahun terakhir)
g. Pajak Penjual
2. Syarat Bagi Pembeli
a. Fotocopy KTP suami istri yang masih berlaku (jika belum kawin harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari kelurahan)
b. Fotocopy KSK
c. Surat Nikah
d. Pajak Pembeli
Selain syarat di atas, anda juga harus menyiapkan biaya akta jual beli dan dan balik nama (biaya ini dapat anda tanyakan pada notaris).
Semoga bermanfaat bagi anda.
Sumber: http://id.shvoong.com
pagi gan salam kenal :)
BalasHapusthanks gan infonya menarik skali, berarti tiap daerah syarat2nya beda yah gan ?
oiya gan btw agan punya info jual rumah purwokerto yang unik dan elegan ?
maksh :)