Jual tanah di Palembang,
Bagaimana cara pengurusan pembelian
tanah girik (tanpa sertifikat hak milik) sesuai peraturan?
Girik
bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik
menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah
tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik
tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada
sekarang.
Cara
pengurusan pembelian tanah girik:
1. Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli;
2. Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik;
3. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam
sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;
4. Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau
kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai
saat ini);
5. Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa
bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun;
6. Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Cara
mengajukan permohonan hak:
1. Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang
tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual
Beli nantinya.
2. Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik,
kemudian dikuasai secara fisik
3. Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum;
a. Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
b. Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
c. Pengumuman surat permohonan tersebut;
d. Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
e. Pencetakan sertifikat tanah.
Dasar
hukum:
Sumber: http://www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar